Skip to main content
Kilau 'Palsu' Hilirisasi di Gresik
Esai / Opini
Kilau 'Palsu' Hilirisasi di Gresik
Pagi masih basah ketika beberapa nelayan di pesisir Ujungpangkah mulai mendorong perahu mereka ke laut. Di antara akar-akar mangrove yang menjulur ke lumpur, burung-burung air sesekali melintas sebelum matahari meninggi. Bagi warga pesisir, pemandangan itu bukan objek wisata, bukan pula latar foto promosi pemerintah daerah. Ini adalah kehidupan itu sendiri.

MANGROVE menahan abrasi, menjadi tempat berkembang biak ikan dan kepiting. Ia membentuk ekosistem bagi semua mahluk hidup yang ada di sekitarnya, termasu manusia. Mangrove, sekaligus menjadi benteng terakhir yang menjaga kampung-kampung pesisir dari amukan laut Jawa. Di bawah atap daun nipah, bau asin laut kini kerap bertarung dengan aroma zat kimia yang asing.

Seorang nelayan tua melemparkan pandangannya ke cakrawala utara Gresik—tempat di mana hutan mangrove, yang selama puluhan tahun menjadi rumah aman bagi kepiting bakau dan burung-burung migran, perlahan mulai dikepung oleh bayang-bayang tiang pancang beton. Bagi mereka, laut bukan sekadar bentangan air, melainkan deru nadi kehidupan yang tak mungkin dinegosiasikan dengan selembar cek ganti rugi.

Beberapa kilometer dari aroma lumpur pesisir itu, di dalam ruang rapat DPRD Kabupaten Gresik yang sejuk dan kedap suara, sebuah kenyataan lain sedang diproduksi melalui ketukan palu sidang. Akhir Mei tahun 2026 lalu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gresik 2026–2046 resmi disahkan.

Di atas kertas-kertas tebal berstempel legal, kalimat-kalimat seperti "Arah Baru Kota Industri Berkelanjutan" dideklarasikan dengan penuh glorifikasi. Ironisnya, bagi masyarakat di sepanjang Kecamatan Sidayu, hingga Ujungpangkah, "arah baru" yang dimaksud para elite politik itu terasa seperti sebuah maklumat yang perlahan sedang merayap ke ruang hidup mereka.

Ruang Hidup yang Semakin Terkepung

Di atas peta resmi Pemerintah Kabupaten Gresik, Ujungpangkah dan Sidayu masih tampak aman. Warna hijau masih membentang di sepanjang pesisir utara. Hutan mangrove seluas lebih dari 1.500 hektare masih tercatat sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Tambak-tambak rakyat yang memproduksi komoditas bandeng dan udang tetap terdaftar sebagai ruang produksi perikanan. Tidak ada blok industri besar yang secara eksplisit menelan wilayah ini sebagaimana yang terjadi di koridor Manyar dan Bungah.

Namun, di balik klaim-klaim aman tersebut, kelemahan mendasar tata kelola ruang di Gresik justru bermula dari sebuah labirin administrasi yang gelap. Ketika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gresik 2026–2046 yang telah diketok palu oleh DPRD, masyarakat sipil justru dihadapkan pada tembok ketertutupan informasi.

BACA JUGA : Macondo dan Hak Atas Kota

Jika kita menelusuri laman resmi JDIH Kabupaten Gresik, dokumen hukum teranyar itu seolah lenyap. Nomor dan tahun Perda resmi sengaja belum dipublikasikan, membiarkan publik hanya bisa mengakses draf rancangan dan Naskah Akademiknya saja, sementara Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Gresik tahun 2010 – 2030 —masih terpampang sebagai hiasan digital. Ketertutupan ini tentu merupakan bentuk sabotase terhadap kedaulatan informasi rakyat.

Ketertutupan dokumen ini menjadi sangat masuk akal jika kita membedah kontradiksi yang tertulis di dalam Naskah Akademik Revisi RTRW itu sendiri, bahwa: "perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup cenderung menimbulkan... ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah."

Anehnya, meski diagnosisnya adalah "overdosis pembangunan dan penurunan kualitas lingkungan", obat yang disodorkan dalam draf RTRW 2026–2046 tetaplah sebuah kepatuhan buta pada pertumbuhan, seperti revisi zonasi demi efisiensi, optimalisasi ruang, dan akomodasi industri skala besar. Lompatan logika yang “cacat” ini membuktikan, jargon "guna mendukung pembangunan berkelanjutan" tak lebih dari sekadar pelacuran makna.

Kata "berkelanjutan" di sini tidak pernah merujuk pada lestarinya bakau maupun nelayan, melainkan keberlanjutan karpet merah bagi akumulasi modal.

Kondisi inilah yang melahirkan apa yang disebut sebagai regulatory illusion (ilusi regulasi). Ujungpangkah dan Sidayu tidak perlu diubah status hukumnya menjadi kawasan industri untuk dihancurkan, mereka cukup dibiarkan menjadi wilayah hijau yang terkepung rapat dari segala penjuru mata angin oleh konsentrasi kapital raksasa.

Tengoklah ke utara, di mana Laut Jawa yang dahulu menjadi ruang komunal (commons) bagi nelayan tradisional Ujungpangkah dan Sidayu, kini dikapling pipa-pipa bawah laut dan restricted area platform rig minyak dan gas milik Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN Saka). Lalu alihkan pandangan ke selatan, di mana koridor Manyar-Bungah terus memuntahkan beton melalui ekspansi raksasa Smelter Tembaga PT Freeport Indonesia dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE yang telah menyedot investasi mendekati Rp100 triliun, termasuk gurita bisnis kaca asal Tiongkok, Xinyi Group.

Menggunakan kacamata David Harvey mengenai Accumulation by Dispossession (Akumulasi Lewat Perampasan), kita bisa melihat bagaimana negara secara sadar merampas ruang hidup rakyat demi memfasilitasi modal. Sejak gelombang hilirisasi nikel dan tembaga dipacu lewat regulasi pusat seperti UU Penanaman Modal, struktur ekonomi lokal Gresik dipaksa mengalami pergeseran paksa.

Lahan pertanian produktif dan tambak rakyat dikonversi secara masif. Di KEK JIIPE sendiri, guyuran insentif berupa tax holiday jangka panjang dan pembebasan bea masuk berhasil menarik investasi senilai hampir Rp100 triliun hingga akhir 2025, termasuk korporasi raksasa asal Tiongkok seperti Xinyi Group untuk industri kaca dan panel surya.

Namun, mari kita bedah dengan jujur ke mana perginya triliunan rupiah tersebut? Angka statistiknya yang melambung tinggi itu tidak pernah mendarat di dompet para nelayan tradisional atau buruh tani harian. Yang terjadi justru adalah kehancuran benteng ekologi. Ujungpangkah, yang secara ekologis berstatus Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Mangrove sekaligus hilir dari Bengawan Solo, kini di ambang kerusakan.

Ketika hutan mangrove dikeruk demi dermaga logistik, dan parameter air laut seperti BOD (Biochemical Oxygen Demand) serta COD (Chemical Oxygen Demand) melampaui baku mutu akibat buangan limbah industri, maka "ekosida" bukan lagi suatu fiksi ilmiah, melainkan realitas harian yang mencekik kehidupan di wilayah pesisir dan muara sungai.

Filsuf Prancis, Henri Lefebvre, dalam The Production of Space, jauh-jauh hari telah memperingatkan, ruang diproduksi melalui relasi kekuasaan. Siapa yang menguasai peta, maka menguasai masa depan manusia di dalamnya. Ketika draf tata ruang Gresik dirancang lebih patuh pada kalkulasi kapasitas pelabuhan logistik internasional ketimbang napas kehidupan komunal masyarakat pesisir, maka peta tersebut telah berubah menjadi instrumen politik penindasan.

Garis hijau di Sidayu dan Ujungpangkah pada akhirnya bukanlah sebuah perlindungan sejati, melainkan sekadar legitimasi administratif kosmetik untuk menutupi sebuah tragedi ekosida yang sedang dirancang secara sadar dan rapi di atas meja-meja kekuasaan.

Eufemisme "Berkelanjutan" dan Impunitas Kekuasaan

Penegakan hukum lingkungan yang diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mandul di hadapan investasi. Sanksi administratif yang dijatuhkan pemerintah kepada korporasi pencemar Bengawan Solo selama ini tak lebih dari sekadar teguran formalitas yang jenaka.

Korporasi raksasa dengan mudah membeli impunitas hukum lewat dalih "pemberdayaan tenaga kerja". Padahal, jika kita telusuri lapangan kerja yang dijanjikan, masyarakat lokal hanya berakhir sebagai buruh kasar-kasar, kuli bangunan fase konstruksi, atau penjaga keamanan berupah minimum. Posisi manajerial, engineering, dan teknisi strategis tetap diimpor dari luar atau diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) saat fase commissioning. Warga lokal hanya mendapatkan ampasnya berupa kepulan debu semen, kemacetan jalan pantura yang kronis, dan hilangnya ruang hidup.

Lebih jauh lagi, terjadi disonansi kultural yang mengerikan. Identitas Gresik sebagai "Kota Santri" yang dibangun sejak abad ke-15 oleh Sunan Giri dengan landasan moralitas, etika sosial, dan solidaritas masyarakat madani, kini perlahan luntur. Karakter itu digilas oleh budaya industrialisasi yang individualistik, kompetitif, dan eksploitatif. Nilai santri kini direduksi hanya sebagai simbol di gapura kota.

Secara administratif, Sidayu dan Ujungpangkah memang tetap hijau. Namun secara ekologis, wilayah ini dipaksa menjadi sebuah bak penampung limbah cair, peningkatan sedimentasi pengerukan laut, dan polusi termal lintas batas yang dialirkan oleh arus Bengawan Solo.

Ketika parameter krusial seperti BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand) di wilayah muara utara kerap melampaui baku mutu yang diatur UU Nomor 32 Tahun 2009, industri di Manyar bisa dengan licik mencuci tangan dari tanggungjawab karena kerusakan terjadi di luar koordinat konsesi mereka.

Kebusukan logika tata ruang ini semakin telanjang ketika kita membedah diktum-diktum hukum yang tercantum dalam draf RTRW Gresik 2026–2046 itu sendiri. Perhatikan bagaimana negara mencoba bermain dua kaki dengan memperkenalkan konsep Zona Tunda (Holding Zone) pada Pasal 41 ayat (2). Di sana disebutkan, Kawasan Ekosistem Mangrove (EM) seluas 19,27 hektare sengaja digantung statusnya sebagai Zona Tunda, di mana tumpang tindih peruntukannya dikunci di Kecamatan Ujungpangkah seluas 18,74 hektare dengan kode EM/IK-1 (Kawasan Ekosistem Mangrove/Kawasan Perikanan Tangkap).

Istilah seksi bernama Holding Zone ini sejatinya adalah eufemisme birokrasi untuk melakukan kompromi ruang. Ia adalah sebuah ketidakpastian hukum yang sengaja dipelihara; ruang transisi yang sewaktu-waktu bisa digeser fungsinya ketika syahwat investasi di koridor utara meluap.

Ketidakpastian ini diperparah oleh Pasal 43, yang menetapkan wilayah Ujungpangkah (bersama Panceng dan Wringinanom) sebagai pemilik Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas kurang lebih 1.032,84 hektare. Plotting "Hutan Produksi" di wilayah pesisir kritis ini laksana menaruh bom waktu ekologis: ia melegalkan eksploitasi kayu bakau atau konversi lahan legal di masa depan atas nama utilitas ekonomi negara.

BACA JUGA : Bom Waktu Krisis Hunian Surabaya

Di sinilah puncak dari segala satir tata ruang tersebut mewujud pada Pasal 55. Di satu sisi, ayat (1) huruf b dengan gagah menetapkan "Kawasan Ekosistem Mangrove Ujungpangkah" sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup. Ayat (2) dan (3) pasal tersebut bahkan bersolek dengan rangkaian kalimat adiluhung: "meningkatkan upaya perlindungan kawasan pesisir terhadap risiko bencana" dan "meningkatkan ekonomi kawasan melalui kegiatan pariwisata berbasis lindung."

Bagaimana mungkin pemerintah berpidato soal "pariwisata berbasis lindung" dan "penyelamatan bencana" di Pasal 55, kalau di pasal sebelumnya mereka justru tega mematok wilayah yang sama sebagai hutan yang boleh ditebang (Pasal 43) dan status bakaunya digantung dalam status tunda alias rawan digusur (Pasal 41)? Ini seperti mengunci pintu depan atas nama kelestarian, tapi sengaja membuka pintu belakang lebar-lebar untuk membiarkan modal masuk membawa gergaji mesin. Tetapi tidak heran, bukankah memang begini cara kerja mereka selama ini?

Kombinasi pasal-pasal ini membuktikan, KSK Lingkungan Hidup dalam RTRW Gresik 2026–2046 tak lebih dari sekadar lip service. Negara sedang melakukan tindakan yang mengarah pada hipokrit yang sempurna.

Mereka menuliskan kata "pelestarian" sebagai jaminan moral untuk menenangkan kemarahan publik, namun di saat yang sama, mereka menyelundupkan norma kompromis yang memberikan kelonggaran bagi aktivitas ekstraktif.

Solidaritas Akar Rumput

Pada akhirnya, perdebatan mengenai RTRW Gresik 2026–2046 tidak semata-mata berbicara tentang garis, warna, atau zonasi yang tergambar di atas peta. Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah hak masyarakat untuk tetap hidup secara layak di ruang yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Dalam diskursus pembangunan modern, ruang sering kali diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diukur, dibagi, dan dialokasikan sesuai kebutuhan investasi. Padahal bagi masyarakat terutama di pesisir, ruang tidak pernah sesederhana itu. Laut bukan sekadar hamparan perairan. Tambak bukan sekadar aset ekonomi. Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir. Semuanya adalah bagian dari jaringan kehidupan yang saling menopang dan membentuk identitas sosial suatu komunitas.

Karena itu, ketika ruang hidup mengalami tekanan yang semakin besar, yang terancam bukan hanya lingkungan fisik, melainkan juga memori kolektif, kebudayaan lokal, serta hubungan antargenerasi yang selama ini terbangun di atasnya.

Di titik inilah penting untuk menempatkan kembali gagasan keadilan ruang sebagai fondasi pembangunan daerah.

Pertama, ‘Distribusi Keadilan’. Pembangunan yang adil mensyaratkan adanya distribusi manfaat dan risiko yang seimbang. Tidak seharusnya keuntungan ekonomi terpusat pada kawasan industri, sementara biaya ekologis dan sosial justru ditanggung masyarakat pesisir yang berada jauh dari pusat-pusat pertumbuhan tersebut. Ketika kualitas perairan menurun, hasil tangkapan menyusut, atau abrasi semakin mengancam, maka persoalannya tidak lagi semata-mata lingkungan, melainkan juga keadilan.

Kedua, ‘Pengakuan Masyarakat’. Selama ini masyarakat nelayan, petambak, dan komunitas pesisir sering kali hanya diposisikan sebagai objek pembangunan yang harus menyesuaikan diri terhadap perubahan. Padahal mereka memiliki pengetahuan ekologis, dan pengalaman hidup yang tidak dapat digantikan laporan teknokratis mana pun. Mengakui keberadaan mereka berarti mengakui bahwa pembangunan tidak boleh menghapus cara hidup yang telah bertahan selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Ketiga, sebuah tata ruang yang baik bukan hanya diukur dari kualitas substansinya, tetapi juga dari keterbukaan proses penyusunannya. Masyarakat berhak mengetahui arah perubahan ruang yang akan memengaruhi kehidupan mereka. Keterbukaan informasi, akses terhadap dokumen publik, serta partisipasi yang bermakna bukanlah hambatan pembangunan, melainkan syarat utama agar pembangunan memperoleh legitimasi sosial.

BACA JUGA : Paradoks Kenyamanan

Lebih jauh lagi, tantangan yang dihadapi masyarakat pesisir utara Gresik tidak dapat dijawab hanya melalui mekanisme formal pemerintahan. Dibutuhkan solidaritas sosial yang tumbuh dari akar rumput, dari komunitas-komunitas yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan laut, tambak, sungai, dan hutan mangrove.

Solidaritas tersebut tidak harus hadir dalam bentuk konfrontasi, melainkan dapat diwujudkan melalui pendokumentasian kondisi lingkungan secara mandiri, pemetaan partisipatif wilayah tangkap nelayan, pendidikan ekologis bagi generasi muda, hingga penguatan jejaring antara masyarakat pesisir, akademisi, organisasi bantuan hukum, dan kelompok pemerhati lingkungan.

Sebab pada akhirnya, melihat kilau palsu hilirisasi dan jebakan betonisasi dalam RTRW 2026–2046 Kab. Gresik, kita tidak boleh tinggal diam dan menerima nasib sebagai penonton di tanah kelahiran sendiri.

Ketika hutan mangrove dipertahankan, yang sesungguhnya sedang dijaga bukan hanya pohon-pohon yang tumbuh di atas lumpur pesisir. Yang sesungguhnya sedang dijaga adalah pelindung alami dari abrasi, tempat berkembang biaknya ikan, sumber penghidupan nelayan, serta warisan ekologis yang suatu hari akan diterima anak-anak yang hari ini masih bermain di tepian tambak.

Sayangnya, seluruh jasa kehidupan itu sering kali kalah oleh kepentingan yang lebih lantang bersuara, sebab mangrove tidak punya kursi di DPRD yang tidak dapat melobi, tidak dapat bernegosiasi, dan tidak dapat menitipkan aspirasinya selain melalui masyarakat pesisir yang selama ini hidup bersama, menjaga, dan bergantung padanya.

Karena itu, pertanyaan paling penting bukanlah seberapa besar investasi yang dapat masuk ke Kabupaten Gresik dalam dua puluh tahun mendatang, melainkan ruang hidup seperti apa yang hendak kita wariskan ketika dua puluh tahun itu berlalu. Ini adalah pertanyaan yang jauh lebih mendasar yang harus dijawab generasi saat ini!

 


Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.